Konawe  

DPRD Konawe Gelar RDP Soal HGU PT Tani Mulya dengan Warga Routa

Suasana RDP bersama pihak perusahaan sawit PT Tani Mulya dengan warga Kecamatan Routa di Kantor DPRD Konawe.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat kerja di aula gedung H. Ardin, Rabu (25/10/2023).

Rapat kerja tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi atau aduan warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa kepada ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu.

Masyarakat Desa Lalomerui, Kecamatan Routa mengadukan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Mulya perusahaan sawit yang masuk dalam wilayah warga desa setempat yang akibatnya masyarakat setempat kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah.

Rapat kerja ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin serta dihadiri Komisi I DPRD Konawe, Hermansyah Pagala.

Ketua DPRD Dr. Ardin mengatakan, hasil rapat tersebut mengenai sertifikat tanah warga Desa Lalomerui Kecamatan Routa yang berada dalam HGU PT Tani Mulya yang merupakan perusahaan kelapa sawit.

“Jadi hasil rapat tadi mengenai batas, sudah tidak ada masalah,” kata Ardin.

Politisi senior Konawe itu menjelaskan, berdasarkan penjelasan Kepala Bagian (Kabag) pemerintahan bahwa batas desa Lalomerui berdasarkan amanat Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pembentukan desa itu sudah clear atau tidak ada masalah.

“Yang jadi kendala sedikit batas Kabupaten Konawe dan Konawe Utara karena Desa Lalomerui ini berbatasan dengan Konawe Utara. Akan tetapi, itu masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai batas wilayah kabupaten,” jelas Ardin.

Sedangkan untuk tata ruang lanjut Ardin, dari dinas PU Konawe itu menjadi wilayah HGU tetapi kalau pertanahan dan pihak perusahaan mau melepaskan. Maka itu bisa dihapus dan akan menjadi wilayah pemukiman warga.

“Bahkan BPN sudah pernah mengukur, nanti 14 hari dari sekarang kita akan rapat kembali dengan kita menghadirkan direktur PT Tani Mulya untuk kita rapat bersama-sama memintah perusahaan untuk melepas HGUnya yang di diami oleh masyarakat,” kata Ardin.

Sehingga pihak pertanahan dan BPN bisa mengeluarkan sertifikat.

“Terkait dengan luas wilayah lahan warga desa Lalomerui yang masuk HGU PT Tani Mulya pihaknya tidak mengetahui persis kalau luas belum kita ukur,” tutup Ardin.

Adapun dinas yang di panggil DPRD Konawe yakni, dinas terkait diantaranya Kabag Pemerintahan Setda Konawe, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kepala Bidang Tata ruang dinas PU Kabupaten Konawe, serta Kepala kantor Kementrian ATR/BPN Konawe.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *