Konawe  

Kasat Narkoba Polres Konawe Ungkap Modus Operandi Narkoba Jenis Tembakau Gorila

OKEKABAR.COM, KONAWE – Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan generasi muda diperlukan peran dan sinergi yang kuat semua pihak.

Bahkan, dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba disini peran keluarga terutama orang tualah yang sangat penting dalam memberikan edukasi serta pemahaman kepada anaknya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba pada anak.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran menyampaikan agar orang tua mengenali alat-alat mencurigakan yang dipergunakan oleh anak untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba.

“Jadi diantisipasi kalau mereka beli pipet kemudian ada botol, diantisipasi kalau sudah begini berarti sabunya akan dilarutkan dalam air lalu mereka isap, ” ucapnya sembari memperlihatkan barang bukti kepada awak media.

Ia juga membeberkan terkait tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila oleh para pemakainya menjadi populer setelah beberapa kasus pemakainya anak masih dibawah umur.

“Harganya kalau dibungkus satu lintingan jika dijual 30 ribu, kalau rokok 1 batang rata-rata yang menggunakan anak masih dibawah umur dan kemarin sudah ada yang di vonis,” ucap Kasat Narkoba Polres Konawe saat Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri konawe, Jumat (23/5/2025).

Kasat Narkoba juga membeberkan ada berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka penyalahgunaan narkoba yakni dengan modus operandi sistem tempelan didalam bungkusan rokok, ada dalam botol air mineral dan ada juga botol Ckrating daeng.

” itu modus-modus operandi yang digunakan untuk tempelan mereka, jadi di antisipasi,” pesan Kasat Narkoba Polres Konawe.

Kejari Konawe Musafir Menca menyampaikan perkara di wilayah konawe sudah sangat mengkhawatirkan dan anak-anak membutuhkan perhatian semua pihak.

“Untuk partisipasi rekan -rekan pers sangat di butuhkan untuk edukasi-edukasi dalam memimalisir kejahatan umum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *