OKEKABAR.COM, KONAWE – Pasca dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kabupaten Konawe, Harmin Ramba terus bergerak cepat menyelesaikan permasalahan warga Konawe.
Diantara permasalahan warga yang ada yakni proses ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe yang terdampak dengan adanya investasi di daerah tersebut.
Pj Bupati Konawe. Harmin Ramba telah menyelesaikan proses ganti rugi tanaman tumbuh yakni kebun kopi milik warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dibayarkan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kantor Bupati Konawe, Senin (16/10/2023).
Pihak PT SCM dalam penandatanganan berita acara kesepakatan antara kedua bela pihak ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Desa Lalomerui disaksikan langsung oleh Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Pabung Konawe Inf. Azwar Dinata, Kasat Intel Polres Konawe, AKP Hartono Rahman SH, Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, Manajer PT SCM Ikbal, Camat Routa, Kepala Desa Lalomerui, dan empat warga perwakilan pemilik tanaman tumbuh kebun kopi.
Dalam kesempatan itu, PJ Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba mengatakan, setelah adanya kesepakatan kedua bela pihak dan pembayaran ganti rugi, Ia berharap agar tidak ada lagi konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah Routa.
“Saya kira, harapan saya supaya tidak ada lagi Komplik terutama komplik sosial yang menyebabkan industri di Routa tidak jalan,” ujarnya. Kepada awak media.
Lebih lanjut, Ia juga telah menginstruksikan kepada Camat serta kepala desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.
“Ini sudah finalisasi dari permasalahan sudah ini kita selesaikan, kalau ada lagi Komplik- Komplik . Kita berharap jangan ada lagi karena yang kita selesaikan masuk di wilayah IUP ini,” terang Harmin Ramba.
“Pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Routa seluas 48 hektare dengan total 4,698 miliar dibayarkan secara tunai oleh PT SCM,” pungkasnya.
Editor: Redaksi