Konawe  

Dewan Konawe Gelar Rapat Dengar Pendapat Polemik Penetapan Calon Kades di Routa

banner 120x600
banner 468x60
Ketua DPRD Konawe (tengah) saat menyampaikan pendapatnya.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Ketua DPRD Konawe, H Ardin memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa antara bakal calon kepala desa dengan panitia 7 desa puwiwirano, kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Senin (10/10/2022).

Rapat yang digelar di gedung Gusli Topan Sabara, kantor DPRD Konawe itu dihadiri beberapa pihak. Diantaranya, calon kades, panitia pemilihan kades, kepala dinas PMD, serta anggota DPRD Konawe.

banner 325x300

Jumardin, sebagai calon Kepala Desa mengajukan keberatan atas putusan Panitia 7 Desa Puwiwirano, usai melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi calon kepala desa.

Menurutnya berkas pendaftaran dirinya sebagai calon kepala desa puwiwirano telah dia penuhi, namun dari pihak panitia 7 tidak meluluskan dirinya di tahapan tersebut, dikarenakan dalam berkas persyaratan yang dirinya ajukan terdapat kesalahan penulisan tanggal, serta nomor surat dari pengadilan negeri dan penulisan nama desa tempat dirinya mencalonkan sebagai Kepala desa.

“Ada ketidakadilan yang saya alami dalam pencalonan diri saya sebagai kepala desa,” kata Jumardin.

Sementara itu, Abd Haris wakil ketua Panitia 7 Desa Puwiwirano, menjelaskan alasan panitia Pilkades mengugurkan pencalonan Jumardin sebagai salah satu kandidat bakal calon Kepala Desa Puwiwirano Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dikarenakan dalam berkas persyaratan yang diajukan terdapat kesalahan administrasi yang dinilai sangat fatal oleh panitia Pilkades.

“Pendaftaran sebagai calon Kepala Desa itu mulai tanggal 13 sampai 24 September 2022 dan saudara Jumardin mendaftarkan dirinya pada tanggal 24 September itupun juga dia hanya menyetorkan berkas 5 lembar saja yaitu, fotocopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran serta foto Copi ijasah terakhir dan surat pendaftaran sebagai calon kepala desa, kami sepakat memberikan penambahan waktu untuk dia melengkapi berkas persyaratan calon kepala desa,” ungkapnya.

Lanjut Haris, untuk tahap verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa dilakukan pada tanggal 25 Oktober sampai 29 0ktober dan pihak Panitia Pilkades Puwiwirano menerima berkas yang bersangkutan pada tanggal 29 Oktober 2022 dan menemukan beberapa kesalahan, diantaranya tempat pendaftaran sebagai calon Kepala desa, dalam berkas tersebut tertulis ia mendaftarkan diri di desa Bandola, Kecamatan Routa, bukan di desa Puwiwirano.

“Kesalahan lainnya ditemukan pada surat keterangan tidak ditarik hak pilihnya, dimana surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan negeri dengan nomor 1345, oleh yang bersangkutan dicantumkan nomor surat 1344 yang dibuat sendiri pada tanggal 24 September 2022 sementara pembuatan surat tersebut harus berdasarkan putusan dari Pengadilan yang dikeluarkan pada tanggal 26 September 2022, inikan rancu,” ujarnya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ,(PMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana memberikan dukungan atas putusan panitia yang dinilai sudah sesuai perundang-undangan,

“Saya serahkan semua putusan kepada panitia 7, terkait apapun itu saya selaku kepala dinas PMD tetap berada dibelakang panitia,” kata Keni.

Sementara itu Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin memberikan apresiasi kepada panitia Pilkades namun dirinya tetap menilai ada kesalahan prosedural yang terjadi dan dilakukan oleh panitia dan pendaftar.

“Ada kesalahan prosedural yang terjadi, saya minta agar Instasi terkait ikut mengawasi tahapan Pilkades di Desa Puwiwirano,” tutupnya.

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *