Konawe  

Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba di Konawe Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 468x60
Residivis kasus Narokoba.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Residivis berinisial AN (27) harus kembali berurusan dengan kepolisian yakni Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). AN kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet dengan berat Bruto 0,42 gram.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, penangkapan tersangka AN terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 Wita.

banner 325x300

“Tempat kejadian di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,”ungkapnya, Sabtu (16/7/2022).

Ia menjelaskan, kronologis tersangka AN (27) telah kedapatan membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dari informasi masyarakat kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan. Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan.

“Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Pak RW dan Ibu RT dan ditemukan di bawah motor barang bukti, dimana sempat pelaku membuang 1 sachet pada saat dilakukan penangkapan dengan berat Bruto 0,42 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu selanjutnya di lakukan penggeledahan dalam rumah tersangka,” ungkapnya.

Mantan Kasilaklat Satlat Brimob Korbrimob Polri itu mengatakan, Petugas telah membawa Pelaku AN beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus Operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, diketahui juga AN merupakan residivis yang baru keluar penjara pada 8 bulan yang lalu atas kasus narkoba.

Tersangka AN disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *