Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Morosi



OKEKABAR.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial RS (20), warga Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kediaman pelaku. Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto total 2,55 gram, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk alat isap (bong), handphone, dan korek api yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polres Konawe terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polres Konawe menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *