OKEKABAR.COM, KONAWE – Berdasarkan amanat Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) yang menyatakan dengan tegas, Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Karena ASN merupakan Sistem yang menjalani roda pemerintahan dimana rakyat memegang kekuasaan politik tertinggi. Artinya kedualatan politik ada pada rakyat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Internal Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Tenggara, Irfan, Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan, Amanat Undang-Undang netralitas ASN menjadi dasar berjalan baiknya demokrasi, namun pada realitasnya intervensi politik masih menjadi biang utama yang membuat ASN melanggar netralitas.
Sehingga, dirinya mengimbau Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley untuk selalu berperan besar menjaga netralitas dilingkup birokrasi yang dipimpinnya saat ini.
“Tugas seorang Pj Bupati Konawe tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Irfan.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Konawe itu juga menegeskankan para Kepala Dinas Lingkup Kabupaten Konawe agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
Ia membeberkan, berdasarkan pantauan dilapangan, diduga beberapa ASN yang terlibat dalam politik praktis secara masif dan terukur karena terdapat dugaan beberapa oknum Kepala Dinas yang menginisiasi penggalangan dana dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati.
Lanutnya, jika pihaknya menemukan adanya ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang secara diam-diam atau secara terang-terangan melakukan hal tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan hal itu kepada Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum untuk segera diproses.
Ia juga mengimbau agar Bawaslu Konawe untuk lebih berperan aktif mengawasi gerak-gerik ASN dan memberikan sanksi keras bagi yang terbukti berpolitik praktis maupun memfasilitasi salah satu Pasangan Calon.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sebagai bentuk warning kami terhadap Pj Bupati Konawe masalah netralitas ASN serta menelusuri dugaan penggalangan Dana bantuan politik terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.” tutupnya. (Rls).