Pj Bupati Konawe Stanley menyerahkan berkas remisi kepada dua Napi Rutan Unaaha.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Dua orang narapidana (napi) penghuni Rutan Kelas IIB Unaaha Kabupate Konawe langsung dinyatakan bebas, Sabtu 17 Agustus 2024.

Kedua narapidana tersebut adalah RH kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun dan AD kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan.

Diketahui, acara pemberian remisi HUT Kemerdekaan di Rutan Kelas IIB Unaaha ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Konawe Stanley, SE, S.SiT, MM dan dihadiri Kepala Rutan Unaaha Hery Subandono, A.Md, IP, S.Sos, MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.pd, MH dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Pejabat Bupati Konawe, Stanley mengatakan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para napi diharapkan dapat mengubah tingkah laku mereka agar semakin baik sehingga bisa secepatnya kembali ke masyarakat.

“Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai motivasi hidup untuk lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan menatap hari esok yang lebih baik,” pesan Stanley kepada dua napi yang menerima remisi bebas.

Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Unaaha , Stanley berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan agar kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.

Sementara itu Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono mengatakan napi yang mendapat remisi di Rutan Unaaha beraneka ragam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika dengan besaran yang bervariasi mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

BACA JUGA  BPS RI Bersama Pemkab Konawe Luncurkan Desa Cantik

Pada Remisi Kemerdekaan ke 79 tahun ini lanjut Hery, Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang untuk mendapatkan remisi. Dari 190 orang tersebut 176 mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024, 14 orang menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas.

“Jadi jumlah remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha ini berjumlah 176 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu 174 dan Remisi Umum (RU2) itu adalah 2 orang. Dan 2 orang itu hari ini langsung bebas,” ungkap Hery.

Lebih lanjut mantan Kabapas Polewali tersebut mengatakan dua napi yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai.

Hery menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti nengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here