KPU Konawe Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengumumkan secara resmi pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).

Ketentuan ini tertuang dalam pengumuman Nomor 639/PL.02.2-Pu/7402/2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Konawe Nomor 1556 tahun 2024.

Berikut Pengumuman dan Surat Keputusan KPU tentang Syarat Minimal Suara Sah Parpol untuk mengajukan pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *