OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengumumkan secara resmi pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).
Ketentuan ini tertuang dalam pengumuman Nomor 639/PL.02.2-Pu/7402/2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Konawe Nomor 1556 tahun 2024.
Berikut Pengumuman dan Surat Keputusan KPU tentang Syarat Minimal Suara Sah Parpol untuk mengajukan pasangan calon.