OKEKABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan pada saat rapat bersama Kemendagri, Pemkab Konawe mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk direvisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan.
“Salah satunya yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri yaitu di Kec.Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kel.Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun faktanya lapangan tidak ada wilayah administrasi Kel.Watunggarandu, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan kelurahan yang dimaksut sudah kita hapus,” jelas Ferdinand usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Admisitrasi, Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (11/7/2024).
Lanjut Ferdinand, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.
Pihaknya mengajukan revisi dawri 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.
“Berdasakan Kepemendagri kami temukan ada temuan nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara,sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinand.
Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat menggangu proses pembangunan daerah.
“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang di berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” kata Harmin Ramba.
Editor : Redaksi