Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe melaksanakan proses pembentukan badan Ad Hoc baik tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Hal itu dinyatakan Katua Devisi Hukum KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama kepada wartawan melalui via telepon selulernya, Minggu (28/4/2024).

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pembentukan badan Ad Hoc.

Lima Komisioner KPU Konawe.

“Untuk pengumuman dan penerimaan pendaftaran PPK itu sudah dimulai dilaksanakan sejak tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan untuk pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan pada 05 mei 2024,” jelasnya.

Setelah itu, kata Ramdhan, peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada 06 sampai dengan 08 Mei 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawancara pada 11 sampai dengan 13 Mei 2024. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lolos dari serangkaian seluruh proses seleksi ini akan dilantik pada 16 Mei 2024 mendatang.

Dikesempatan itu, Ia menegaskan, bahwa dalam proses rekrutmen badan Ad Hoc Pilkada serentak tahun 2024 ini tidak ada pungutan biaya apapun, dan tidak ada yang namanya perantara.

Dokumen pendaftaran PPK.

Perantara yang dimaksud, kata Ramdhan, yakni oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab semisal meminta sejumlah uang kemudian menjanjikan kelulusan kepada peserta dengan mengatasnamakan KPU.

“Kami (KPU) tegaskan dalam proses perekrtutan PPK maupun PPS tidak ada pungutan liar (Pungli). Apalagi mengatasnamakan perantara atau orang dalam (Orda). Sehingga yang kita harapkan kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya jika ada oknum- oknum tertentu yang mengatas namakan KPU dengan mengiming-imingkan, apalagi sampai minta uang untuk bisa di bantu diluluskan,” katanya.

BACA JUGA  Mengikatkan Kemampuan Berbahasa di Konawe, Pemkab dan KBST Gelar Kegiatan UKBI Adaptif Merdeka

Ia menambahkan, dalam proses perekrutan anggota Ad Hoc ini semua ada syarat dan kriterianya sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan. Sehingga masyarakat fokus untuk mempersiapkan ketentuan itu, seperti terhadap kesehatan.

Sebagai penyelenggara Pemilu, lanjutnya, integritas menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil. Sehingga proses rekrutmennya juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa ternodai oleh cara-cara curang dalam bentuk apapun.

Kantor KPU Konawe

“Kami sadar, tentu ini bukan perkara yang mudah. Karena akan selalu saja ada orang- orang tertentu yang selalu ingin memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan, atau bisa jadi memang ingin merusak citra KPU Konawe agar terkesan bahwa pelaksanaan Pilkada ini tidak terlaksana dengan baik,” paparnya.

“Dan untuk menghindari ini. Kami secara kelembagaan akan membuat Posko Pengaduan yang akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Dan terkait ini akan sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Ini menjadi upaya kami untuk mengantisipasi terjadinya Pungli dan penipuan dalam proses perekrutan PPK dan PPS ini,” tutupnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here