OKEKABAR.COM, BAUBAU – Kasus penikaman Wartawan Kasamea.com, di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sampai pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Senin 18 Desember 2023, sidang dipimpin hakim ketua Johanis Dairo Malo SH MH, didampingi hakim anggota Rinding Sambara SH dan Rahmat SHi Lahasan SH MH.

Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis (Dani Darwis), terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim merupakan pem, dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais.

Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Rinding.

Rinding melanjutkan, menetapkan barang bukti, berupa satu unit handphone merk iPhone 13 mini berwarna biru, satu unit handphone Asus Z Phone 9, dikembalikan kepada Terdakwa I, kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride berwarna hitam, dengan plat motor DT 3439 BG, dikembalikan kepada pemiliknya, melalui Terdakwa II. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara, masing-masing sejumlah Rp2.500.

“Baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari, ada atau tidaknya upaya hukum yang akan dilakukan,” tutur Rinding.

Rinding menjelaskan, musyawarah dilakukan Senin 11 Desember 2023, oleh Johanis Dairo Malo SH MH, selaku hakim ketua, kemudian hakim anggota Mahmid SH dan Rahmat SHi La Hasan SH MH.

Pembacaan putusan dilakukan pada sidang, Senin 18 Desember 2023, oleh Johanis Dairo Malo SH MH selaku hakim ketua, Rinding Sambara SH dan Rahmat SHi La Hasan SH MH selaku hakim anggota. Dalam hal ini, ada penunjukkan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PN Baubau, dikarenakan salah satu hakim anggota (Mahmid SH), pada saat pembacaan putusan, sudah melakukan cuti. Tetapi, yang bersangkutan sudah melakukan musyawarah, sebelum pembacaan putusan dilakukan.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Rinding belum menjelaskan tentang pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, bahkan lebih dari ½ tuntutan JPU.

“Kalau bapak ingin membaca secara langsung (Putusan, red), bapak dapat mengajukan, ataupun bapak nanti dapat menanyakan kepada penuntut umum,” pungkas Rinding.

Seperti diketahui, Senin 27 November 2023, JPU Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofyan SH MH dan Wa Ode Nur Nilam SH MH, menuntut ketiga terdakwa:

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.

“Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer, melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” bunyi tuntutan JPU.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa I, berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh Terdakwa I, dengan perintah agar terdakwa I tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa II dan Terdakwa III berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA  PWI Desak Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Baubau

Menetapkan barang bukti, berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, kemudian 1 unit handphone Asus Z Phone 9 dikembalikan kepada pemiliknya, yakni terdakwa I. Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam, dengan nomor Polisi DT 3439 DG, dikembalikan kepada pemiliknya, melalui terdakwa II.

Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500.

Seperti diketahui, Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, adalah “mind maker” atau otak dalam kasus penikaman Wartawan di Negeri Syara Patanguna tersebut. Saat kejadian, Dani menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Korban LM Irfan Mihzan adalah Pemimpin Redaksi (Wartawan Kompetensi Utama), diduga ditikam karena pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi “Bandara Busel”. Kasus yang beberapa bulan lalu sempat viral karena ramai diberitakan media Pers ini, diungkap oleh Kejaksaan Negeri Buton, hingga menetapkan lima orang tersangka, dan tengah menanti peradilan di Pengadilan Tipikor.

Putusan majelis hakim cukup ironis, sebab jauh lebih ringan, bahkan lebih dari ½ tuntutan JPU.

Terancam “Dipecat”

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, terancam diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut “UU ASN” tersebut, ada 3 jenis pemberhantian PNS:

  1. Diberhentikan dengan hormat
    Pasal 87 ayat (1) UU ASN

PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat (2) UU ASN: PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

  1. Diberhentikan tidak dengan hormat
    Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
    a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Diberhentikan sementara Pasal 88 UU ASN

  1. PNS diberhentikan sementara, apabila:
    a. Diangkat menjadi pejabat negara;
    b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
    c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
  2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah (dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN, tanpa perlu menunggu ia menyelesaikan masa pidana penjaranya.
(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here