Pemkab Konawe Bersama KPU dan Bawaslu Teken NPHD Anggaran Pilkada 2024

Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba teken NPHD bersama KPU dan Bawaslu.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba telah menandatangani bantuan hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Alokasi bantuan dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan bersama oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe di ruang kerja Kantor Bupati Konawe, Kamis (2/11/2023).

Turut hadir pula Ketua DPRD, anggota Forkompimda, Waka Polres, Perwira Penghubung (Pabung), Sekda, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Pimpinan OPD lingkup Pekan Konawe.

Sambutan Bupati Konawe.

Pj Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba dalam sambutannya mengatakan, pemerintah kabupaten konawe bersama seluruh stakeholder akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Untuk KPU dan Bawaslu segera eksyen, kami pemerintah mendukung kerja-kerja dari KPU dan Bawaslu demi suksesnya Pilkada 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe Tery Indria mengungkapkan, NPHD tersebut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Konawe.

Secara rinci ia menjelaskan, anggaran hibah Pemkab Konawe untuk Pilkada serentak 2024 terdiri dari KPU senilai Rp 68.374.216.589,
Bawaslu senilai Rp 24.990.292.000.
Polres Konawe senilai Rp 7.857.904.000
Dandim 1417 Kendari senilai Rp 2.462.250.000 dan Polresta Kendari sebesar Rp 1.110.707.500.

Foto bersama Forkopimda dan KPU Konawe.

Tery Indria menambahkan, bahwa pencairan dana hibah Pilkada Konawe tahun 2024 mendatang akan dicairkan sebanyak dua kali sesuai dengan Permendagri.

“Untuk tahun anggaran 2023 akan dilakukan, sebesar 40 persen dari nilai NPHD KPU dan Bawaslu dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD,” ucapnya.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2024, dicairkan sebesar 60 persen dari nilai NPHD yang dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

Namun dalam untuk saat ini pihaknya masih menunggu proses APBD-Perubahan dalam tahap koreksi di Pemerintah Provinsi. Agar secepatnya dibuatkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar untuk mengajukan anggaran.

Untuk diketahui, dana anggaran untuk TNI/Polri akan dicairkan pada tahun 2024 nanti.

Penulis: Putra
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *