OKEKABAR.COM, KONAWE – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Konawe Raya mendesak pihak kepolisian resor (Polres) Baubau, segera menangkap terduga pelaku penganiayaan salah satu Wartawan di Baubau, Sulawesi Tenggara.
Ketua SMSI Konawe Raya, Muhammad Randa, mengingatkan, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya, Minggu (23/7/2023).
Ketua SMSI Konawe Raya menilai kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan.
Informasi yang dihimpun awak media sebelumnya korban Irfan menerima ancaman karena pemberitaan di media tempatnya bekerja.
“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami saudara Irfan,” pintanya.
Editor: Redaksi