OKEKABAR.COM, KONAWE – Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Pemerhati Masyarakat Routa (Lentera) Sultra, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Konawe, Senin (22/5/2023).

Aksi ini terkait dengan pemenuhan hak-hak masyarakat, pasca masuknya investor dari perusahaan pengolah biji nikel yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Perwakilan massa, Randi Saputra Liambo, mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan penghasil biji nikel terbesar di Indonesia, sehingga para pemilik modal berbondong-bondong datang berinvestasi.

Namun parahnya, sedikit para investor yang mengikuti kaidah-kaidah perkebunan sebagaimana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia melakukan aktivitas. Hal ini pun terjadi di Kecamatan Routa.

Dijelaskan, ada dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT SCM, tanpa melakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta iktikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi.

Bukan hanya itu, ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT SCM, Camat, mantan Kapolsek, serta Babinsa Routa.

“Mereka diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan pencairan ganti rugi tanam tumbuh lahan masyarakat Routa yang mana hal tersebut sangat merugikan masyarakat Routa,” ujarnya.

Masyarakat juga mengecam tindakan Sekda Konawe, Dinas Kehutanan dan Dinas pertanian, yang diduga melakukan verifikasi lapangan, tanpa adanya pemberitahuan serta sosialisasi kepada pemilik lahan.

Maka mencuat dugaan ada permainan korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait, serta aparat penegak hukum.

“Hal tersebut merupakan tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP,” terangnya.

Atas temuan tersebut, Lentera-Sultra melalui DPRD Konawe, menuntut lima hal sebagai berikut:

  1. Mendesak Polres Konawe untuk segera memproses serta mengadili oknum pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pencairan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat.
  2. Mendesak Sekda konawe untuk memberikan klarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan, tanpa adanya pemberitahuan terhadap pemilik lahan.
    Meminta Bupati Konawe untuk mendesak PT SCM dalam pempercepatan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat yang telah dirusak oleh Pihak Perusahaan.
  3. Meminta Bupati Konawe segera melakukan rapat bersama Direktur Utama PT SCM serta pemilik lahan.
    Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam maka Masya akan turun ke lokasi konsesi PT SCM dan menutup segala bentuk aktivitas perusahaan.
BACA JUGA  Dikbud Konawe Berhasil Gelar Ujian Sekolah Lewat Online dan Offline

Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, Ardin yang menerima kedatangan massa, mempersilahkan masyarakat masuk ke dalam ruangan. Permintaan ini pun disahuti oleh peserta unjuk rasa.

Ardin dalam penyampaiannya, memberikan dukungan penuh kepada masyarakat Kecamatan Routa dalam memperjuangkan hak-haknya.

Ardin berharap masyarakat di Kecamatan Routa tidak menjadi penonton dengan adanya investasi yang masuk. Ia pun memastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan terkait ganti rugi lahan.

“Oleh karena itu, masyarakat sudah datang jauh-jauh dari Routa kemudian kita membuat hearing atau RDP hari Kamis,” kata Ardin.

Ia menyebut, RDP itu akan melibatkan semua unsur, mulai dari PT SCM, pemerintah kecamatan hingga Kabupaten, sehingga bisa dikonfirmasi kejadian di lapangan.

“Saya tegaskan juga kalau rapat semua stakeholder hadir, kita minta kalau mereka datang harus bawa datanya semua,” tegas Ardin.

Ardin menambahkan, dengan adanya aspirasi ini, pihaknya akan mencarikan solusi atas persoalan di Routa terkait ganti rugi lahan. Ia pun berharap, masyarakat di Kecamatan Routa ke depan tidak menjadi penonton dengan adanya investasi PT SCM.

Selain itu, Ardin juga mendorong agar pemerintah daerah dan investor di Routa bijak memikirkan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai orang cuma datang keruk sumber dayanya, mereka yang kaya semakin kaya, orang luar datang serap tapi masyarakat di sana tidak dapat apa-apa,” tutupnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here