OKEKABAR.COM, KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha kembali melaksanakan sidang perkara penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam persidangan yang berlangsung tersebut, Selasa (4/4/2023), dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Yaitu saksi ahli dari pengawas pertambangan dan dari kehutanan Sultra.

Menurut Penasehat hukum, PT Cahya Mineral Investama (CMI) Musnir, menyatakan yang menjadi rujukan adala SK 6623 Mentri kehutanan dan lingkungan hidup, dimana SK tersebut tidak bersifat final dan masih dalam pengembangan kawasan.

Sementara itu melihat di lokasi kejadian TKP, bahwa kawasan yang ada sekarang ini tidak ada palu batasnya sebagai penanda kawasan hutan.

“Kalau melihat cirinya, berarti dia bukan kawasan yang telah di tetapkan mungkin masih dalam proses pengembangan kawasan. boleh jadi itu baru di tunjuk . Karena bagaimana kawasan itu sudah di tetapkan padahal belum ada pembatasnya,”ujarnya, kepada awak media.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, tidak bisa menghukum seseorang, tanpa ada kepastian sementara dakwa dalam pasal ini melakukan penambangan kawasan hutan tanpa ijin.

BACA JUGA  Pemkab Konawe Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023

“Kalau keterangan ahli yang tadi itu, dia hanya masalah penambangan bukan masalah kawasan yang dikatakan tadi itu area penambangan berdasarkan data-data yang di SDM. Tapi UU untuk masalah kawasan dia tidak tau dia tidak paham,” ujarnya.

Sementara itu, keterangan dari saksi ahli yang kedua, kata Musnir membahas soal apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak.

“Dia belum tau, dia tidak tau. karena dia tidak pernah turun lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan Direktur PT CMI berinial SU dan ke empat kroninya yakni CH, IR, MA, dan RU dalam perkara penambangan ilegal , di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Atas kasus tersebut, jika terbukti Kelima terdakwa dijerat dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Saat ini persidangan masih terus berlanjut, karena masih ada agenda menghadirkan ahli atau saksi,” tutupnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here