OKEKABAR.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna Dewan dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Konawe, Wakil Ketua I, sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung utama DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (15/3/2023).
Rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut atas surat keputusan gubernur nomor 169 tahun 2023, perihal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Rai Sudiani dan digantikan oleh Drs. Tadjudin Dongge.
Sebelum memulai pelaksanaan rapat paripurna, Rusdianto yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna didampingi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Beni Setiadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna hari ini, dihadiri 19 anggota DPRD kabupaten Konawe, 8 tidak hadir, 1 Izin, 1 sakit, 1 meninggal dunia.
“Kami mohon maaf, seharusnya pak Ketua yang harus memimpin rapat hari ini, namun beliau izin karena sedang melaksanakan ibadah umroh,” jelasnya.
Selanjutnya, Rusdianto secara resmi membuka jalannya rapat paripurna DPRD. Diawali dengan pembacaan doa kemudian dilanjutkan pembacaan surat keputusan Gubernur Sultra oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati kepada PAW Wakil ketua DPRD Kabupaten Konawe Tadjuddin Dongge.
Usai pengambilan sumpah, Tadjudin Dongge diantarkan langsung oleh staf sekertariat menduduki kursi wakil ketua I DPRD kabupaten Konawe untuk periode 2019 – 2024.
Rapat paripurna kali ini dihadiri pemerintah Kabupaten Konawe dalam hal ini Sekda Konawe, Ferdinan Sapan, Forkopimda Kabupaten Konawe serta puluhan keluarga dari Wakil ketua I DPRD kabupaten Konawe yang baru, Tadjuddin Dongge.
Editor: Redaksi