OKEKABAR.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat paripurna untuk melantik pengganti satu anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia yakni Almarhum H. Murni Tombili periode 2019-2024. Digedung utama H. Abdul Samad, Rabu (29/3/2023).
Posisi H. Murni Tombili digantikan oleh Suharto yang resmi ditempatkan di Komisi 1 bidang pemerintahan yang pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin.
“Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD selama masa sisa jabatan,” kata Ardin sebelum mengambil sumpah pelantikan.
Selanjutnya kata Ardin, peresmian pengangkatan PAW telah melalui proses administrasi yang panjang dan sudah sesuai aturan dan telah dibahas dalam rapat.
“Tadi kita telah saksikan pengambilan sumpah janji kepada pak Suharto yang menggantikan H. Murni Tombili yang meninggal dunia dari fraksi PDI perjuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari proses yang panjang pada tanggal 9 Februari 2023, Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 146 Tahun 2023 yang pada intinya meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Murni Tombili sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.
“Dari proses yang panjang akhirnya keluar pada tanggal 9 Februari 2023, Gubernur Sultra memberikan pengesahan untuk pelantikan menjadi Pengganti Antar Waktu,” katanya.
Ardin menyampaikan, harapan masyarakat akan tertumpuk kepada anggota DPRD Konawe, dengan aspirasi dan sebagaimana sumpah janji yang telah dilaksanakan.
“Momentum bulan suci Ramadhan, genap sudah anggota DPRD Konawe menjadi 30,” pungkasnya.
Ia harapkan dengan hadirnya Suharto dapat membawa Suasana baru di gedung DPRD Konawe, dan ia juga menuturkan bahwa hanya ada tiga syarat yang membuat anggota dewan dinyatakan mundur yaitu, dipecat dari partai, meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Oleh karena itu ia perpesan agar Suharto tetap semangat menjalankan tugas, selanjutnya ketua DPRD Kabupaten Konawe mempersilahkan Wakil Ketua II, Rusdianto yang sekaligus selalu ketua DPC PDIP Kabupaten Konawe.
Rusdianto mengatakan bahwa proses PAW ini menempuh jalan yang panjang, 9 bulan lama proses di lakukan baik dari tingkat DPRD Konawe, Bupati hingga Gubernur
Oleh karena itu ia memberikan selamat kepada Suharto karena telah menjadi anggota dewan di praksi I DPRD Kabupaten Konawe, diketahui Almarhum Murni Tombili merupakan anggota praksi komisi 1.
“Selamat Kepada Bapak Suharto telah menjadi Anggota DPRD Konawe di fraksi komisi I,” katanya.
Tak lupa pula ketua DPRD Konawe, Ardin mengingatkan kepada Suharto agar lebih giat bekerja dan menerima aspirasi masyarakat, karena saat ini anggota dewan Konawe masing-masing telah memiliki ruang kerjanya.
“Selamat bekerja, ingat saat ini anggota dewan sudah ada ruangannya, tak perlu lagi terima tamu di bawah pohon jadi tidak ada alasan untuk bermalas-malasan,” tutupnya.
Editor: Redaksi