OKEKABAR.COM, JAKARTA – Melalui siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan no 100/sipers/A6/III/2023 tentang Optimalisasi Formasi Guru ASN PPPK, Pemerintah Akan Umumkan Hasil Seleksi Selambat-lambatnya 10 Maret 2023.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
PPPK yang dimaksud adalah untuk jabatan fungsional guru, yang selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi bersama.
Diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru
dapat terselesaikan,” pungkas Alex (1/3/2023)
Lanjut, katanya dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, pihaknya sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022.
“Tadinya formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk Suryani saat dimintai keterangannya di Jakarta, pada Rabu (1/3/2023).
Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan,” jelas Aris.
Katanya Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas
Oleh karena itu Aris berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai.
Sumber: Siaran Pers Kemendikbud RI
Editor: Redaksi