OKEKABAR.COM, KONAWE -Pengungkapan tindak pidana Narkotika Sat Narkoba Polres Konawe berat bersih Sabu Dengan total berat Bruto 4,64 gram yang dilakukan oleh pelajar.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba Akp. Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan ini terjadi di hari Kamis tanggal 02 Maret sekitar pukul 01.00 Wita. Tempat kejadian perkara di Kos KITA, Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kababupaten Konawe Sultra.
MRA merupakan remaja 17 tahun asal kelurahan Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sultra ditangkap pihak kepolisian karena diduga membawa narkoba jenis sabu, penangkapan tersebut setelah masyarakat melaporkan kepada pihak polres Konawe terkait adanya peredaran narkoba.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat katanya Sat Res Narkoba Polres Konawe melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan, Setelah petugas melakukan penyelidikan.
“Setelah petugas memiliki bukti yang kuat, kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga MRA (17),” katanya, Kamis (2/3/2023).
Pihaknya mengungkapkan pada proses pengeledahan terhadap MRA ditemukan 1 buah saset Sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat Bruto 0.33 gram yang ditemukan di atas kasur.
lanjut, petugas juga menemukan 1 buah saset sabu dengan berat Bruto 0.80 gram serta 1 buah saset sabu dengan berat Bruto 0.40 gram yang ditemukan pada dompet warna hitam.
“Kami juga temukan 1 buah sachet besar yang didalamnya terdapat 7 buah sachet sabu dengan berat bruto 3.17 gram serta uang tunai sebesar Rp. 400.000 yang ditemukan dalam tas hitam warna hitam,” ungkapnya.
Selain sabu petugas juga menemukan 1 set alat isap bong yang ditemukan disamping kasur dan 1 unit timbangan digital warna hitam serta 1 buah sendok takar besar warna hijau yang ditemukan di dalam kasur yang lobang.
Lanjut, 1 unit alat pres warna putih yang ditemukan dalam kardus, beberapa buah saset kosong, 2 buah pipet warna hijau yg sudah terpotong, 1 sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1 buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink yang ditemukan didalam plastik hitam.
Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Berikut pasal yang dilanggar terduga Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Rencana tindak lanjut petugas saat ini Melakukan gelar perkara awal, Melakukan lidik pengembangan serta Membawa Barang Bukti ke LabFor Makassar,” tutupnya.
Editor: Redaksi