Tsk dan barang bukti sabu.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Kesatuan Narkoba Kepolisian resor (Polres) Konawe, melakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana Narkoba dengan mengamankan JW (30) yang ribukti memiliki 67,53 gram sabu.

Kapolres Konawe, Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkobanya, AKP. Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan terhadap JW (30) terjadi pada Senin, (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, di kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tepatnya di depan rumah sakit kabupaten konawe.

kronologis kejadian, Kasat Narkoba mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba yang sering terjadi di sekitar Rumah Sakit Umum daerah RSUD) Konawe yang selanjutnya ia dan anggotanya menindaklanjuti laporan tersebut.

Selanjutnya pihak polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap JW (30)

“Penangkapan terjadi di kediaman JW (30), dimana ia terbukti menguasai Narkoba jenis sabu,” jelasnya. (14/3/2023)

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat langsung melakukan penggeledahan badan, Kamar dan tempat tertutup lainnya yang diduga petuga sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut.

BACA JUGA  Momen Hari Pahlawan, Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Asao Konawe

Ditemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 saset isi sabu dengan berat 67.54 gram, 1 sendok takar besar warna hijau, 1 sendok takar kecil warna putih yg terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna silver yg ditemukan dalam tas, 1 buah alat isap bong yang ditemukan didalam kamar serta 1 buah buah alat pres yang ditemukan dekat lemari kamar.

Setelah pengeledahan Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya

Kasat Narkoba juga ungkapkan jenis pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here