Ketua PN Unaaha Konawe, Dian Kurniawati (jilbab merah) saat menyampaikan pendapatnya di depan massa aksi.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Masa yang tergabung dalam Forum Adat Tolaki (fordati) mengelar aksi unjuk rasa di depan Kejasaan Negeri (Kejari) Konawe dan Pengadilan Negeri Unaaha, dimana mereka mepertanyakan terkait putusan Hakim terkait vonis bebas PT DMS 77, Kamis (2/2/2023).

Hebrianto selaku jendral lapangan pada aksi unjuk rasa tersebut mempertanyakan motif terkait putusan hakim PN Unaaha yang memvonis bebas PT DMS 77. karena pihak perusahaan diduga telah melakukan penambangan kawasan hutan lindung tanpa isin pinjam pakai kawasan hutan.

“Saat Kejari Konawe melakukan investigasi di dapatkan 9 tumpukan ore,” tanyanya

Oleh karena itu mereka menuntut hakim yang telah melakukan vonis bebas agar turun dari jabatannya. Karena, dari informasi yang mereka dapatkan PN Unaaha sebelumnya telah melakukan vonis bebas pada 2 terduga kasus illegal mining. Jadi mereka menuntut tiga hakim dipecat.

BACA JUGA  Kery Lantik Camat dan Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Konawe

Menanggapi hal tersebut Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati mengatakan, bahwa ketua PN Unaaha tidak punya hak untuk melakukan intervensi pada putusan hakim.

“Keputusan hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun walaupun itu presinden,” jelasnya.

Karena majelis hakim memutus terkait fakta-fakta yang ada di meja persidangan. Katanya dulu ada perkara yang pernah bebas pada tingkat kasasi oleh MA terbukti bersalah. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masa aksi untuk menunggu putusan kasasi.

Ia mengungkapkan terkait putusun hakim yang tidak sesuai atau ada bukti pelangaran kode etik agar segera dilaporkan.

“Japorkan sesuai bukti bukti yang ada, jika ada pelangaran kode etik,” Jelasnya.

Ketua PN Unaaha mengatakan jika sudah dilaporkan nanti MA akan datang untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Penulis: Hiswan
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here