Tersangka dan barang bukti.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Peredaran Narkoba di Konawe semakin merajalela, terbaru kepolisian reser (polres) Konawe meringkus seorang pemuda yang diduga bandar narkoba Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

FA (23) ditangkap Resnarkoba pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 13:30 WITA. Dengan barang bukti 55,74 gram narkoba jenis sabu. Teruduga pengedar sabu berasal dari kelurahan tumpas, kecamatan Unaaha.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan FA (23) berdasarkan laporan dari masyarakat, katanya di desa tersebut sudah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Dari laporan masyarakat tersebutlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dgn cara pengamatan, Setelah itu petugas melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terhadap FA

“Dalam pengeledahan ditemukan 1 bekas pembungkus makanan ringan warnah coklat berisikan beberapa sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto 55.74 gram,” katanya.

BACA JUGA  Hari ke 13, Tiga Partai Mendaftarkan Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Konawe

Pihak kepolisian juga menemukan timbangan warna silver kombinasi orange yang berada di belakang rumah yg di sembunyikan di rumput rumput dekat pohon pisang.

Setelah pemeriksaan petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kata Kasat Resnarkoba FA (23) akan dikenalkan
Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Hiswan
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here