Ketua KPU Konawe Tegaskan Perekrutan Badan Adhoc di Konawe Sudah Sesuai Juknis

Konferensi Pers dilakukan di Kantor KPU Konawe.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Nomor 534 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Konawe, Andang Masnur menjelaskan, tahapan perekrutan PPK dan PPS adminitrasi terlebih dahulu telah diseleksi melalui Aplikasi SIAKBA.

“Untuk PPS ada kurang lebih 3.700 yang dinyatakan lulus admintrasi, kemudian lanjut sesi CAT,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa sesi CAT, sebanyak 75 soal yang dijawab tidak semua seratus persen tentang kepemiluan.

“Dalam soal CAT itu, ada materi tentang wawasan kebangsaan, Pancasila, sejarah dan lain-lain. Sehingga nilai CAT tinggi dan rendahnya tidak menentukan apakah yang bersangkutan untuk menjadi PPS atau tidak,” jelas Andang Masnur.

Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Abuki ini menjelaskan, dalam juknisnya bahwa KPU disebutkan, KPU menentukan PPS atau PPK terpilih berdasarkan hasil wawancara.

“Sehingga ada sesi wawancara yang kita lakukan, kita bagi lima zona dari masing-masing komisioner. Jadi peserta tes tertulis tidak menjadi jaminan, nilai CAT ini bukan jaminan cuma mengantarkan dia ke sesi wawancara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Konawe Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Kahfi Zurahman membantah dengan tegas isu kelulusan dengan Pungli.

“Kami telah melantik 1.044 orang PPS sementara yang berkomentar di media sosial hanya sekitar dua orang dengan adanya isu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” pungkasnya.

Penulis: Hiswan
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *