
OKEKABAR.COM, KONAWE – Tekait dengan tenaga kerja yang ada di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provensi Sulawesi Tengara (Sultra) informasinya akan dimobilisasi tenaga kerja lokal untuk masuk bekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin mengatakan, bahwa Camat Bondola telah bersurat ke DPRD Konawe. Di mana point isi suratnya yaitu meminta pihak DPRD Konawe untuk melakukan pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja tersebut.
“Terkait transfer tenaga kerja DPRD Konawe telah menerima aspirasi dari masyarakat serta dari pemerintah Kecamatan Bondoala yang bersurat pada kami,” katanya saat diwawancarai di kantor DPRD Konawe, (24/1/2023).
Lanjut, oleh karena itu, pihak DPRD Konawe akan melakukan pengawasan pada proses pengiriman tenaga kerja tersebut. Pengawasan yang dilakukan itu baik dari prosedur pengirimannya, kontraknya dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lain sebagainya untuk keselamatan tenaga kerja konawe.

Dr. H Ardin menambahkan, kenapa DPRD perlu melakukan pengawasan karena ada tenaga kerja lokal konawe yang bekerja di VDNI dan OSS yang dikrim ke GNI, hal inilah yang membuat pihak DPRD untuk melakukan pengawasan proses transper tenaga kerja tersebut.
Yang disayangkan Ketua DPRD Konawe adalah kenapa tenaga kerja lokal konawe yang telah bekerja VDNI dan OSS perlu dikirim di GNI yang kita ketahui berada jauh dari wilayah konawe, yaitu berada di Kabupaten Morowali Provensi Sulawesi Tengah.
“Ini ada tenaga kerja VDNI dan OSS yang dikirim ke GNI Morowali ini ada apa? Apakah mereka satu menejemen atau gimana,” tanya Ardin.

Untuk menejeman antara VDNI dan GNI belujm diketahui pihak DPRD konawe karena GNI berada di wilayah kabupaten Morowali, Sulteng.
Dari hal tersebut pihak DPRD Konawe akan merencanakan untuk memanggil pihak perusahaan yaitu mendiskusikan terkait masalah tersebut, selain dari pihak perusahaan DPRD juga akan memanggil pihak dinas tenaga kerja konawe untuk duduk bersama karena yang dikirim ke GNI adalah masyarakat konawe.
Jika sudah ada tenaga kerja konawe yang dikirim di GNI pihaknya akan meminta pada pihak perusahan untuk mengmbalikan di Konawe. Serta mereka juga akan meminta pada perusahaan untuk memberikan penjelasan pada public atas kebijakan pengiriman tenaga kerja lokal keluar daerah.
Pihaknya menyangkan bahwa perusahaan mengirim tenaga kerja lokal keluar daerah padahal ada perusahaan yang berada di Konawe yang menyebabkan pekerja harus perpisah jauh dengan keluarganya.

“Kenapa harus mengirim tenaga kerja kita keluar kota, apa lagi pada wilayah tersebut ada masyalah. Masa masyarakt kita mau dikasih jadi tameng pada masyalah perusahan disana,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSK) dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang bekerja di PT VDNI dan PT OSS Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Rabu, (18/1/2023).
Salah satu tuntutan massa aksi yakni agar perusahaan PT VDNI dan PT OSS segera mengentikan pengiriman tenaga kerja lokal ke PT GNI Morowali Utara.
Penilis: Hiswan
Editor: Redaksi



