1200 ASN PPPK Nakes saat bertemu dengan Sekda Konawe di Halaman Kantor Bupati Konawe.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah menuntaskan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (nakes) diakhir tahun 2022.

Dari 1.600 kuota yang disiapkan, baru 1.200 honorer nakes yang telah terangkat sebagai ASN PPPK dan dinyatakan lulus oleh pemkab Konawe.

Pemkab rencananya membuka kembali rekrutmen gelombang kedua ditahun ini guna menutupi kekurangan 400 kuota PPPK nakes yang belum terisi.

1.200 PPPK nakes yang telah lulus seleksi, mendapat pengarahan langsung dari Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, Rabu (11/1/2023).

Bertempat di pelataran kantor pemkab setempat. 1.200 orang tersebut, merupakan nakes yang selama ini mengabdi di Dinkes, BLUD RS Konawe, serta puskesmas se-Konawe.

Sekab Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, pemkab sengaja mengumpulkan PPPK nakes yang lulus seleksi, agar semakin termotivasi bekerja lebih giat lagi setelah melepas status honorer.

“Kita ucapkan selamat bagi PPPK nakes. Sebelumnya mereka statusnya honorer, namun sudah menjadi ASN. Itu artinya, mereka harus lebih serius lagi untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Itu tanggungjawab mereka sebagai ASN selaku ujung tombak pelayanan medis bagi masyarakat,” pinta Ferdinand Sapan.

BACA JUGA  Gelar Reses Hari Kedua, Ketua DPRD Ardin Terima Aspirasi Warga Besulutu

Ferdinand Sapan menuturkan, rekrutmen 1.600 PPPK nakes oleh pemkab tersebut, sebelumnya telah mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Penghargaan itu berkaitan dengan komitmen pemkab Konawe meningkatkan kualitas kesehatan yang diwujudkan dengan rekrutmen PPPK nakes terbanyak se-Indonesia.

“Kuota kita 1.600, tapi yang lulus baru 1.200 orang. Mudah-mudahan yang sisanya ini masih bisa nanti ikut seleksi gelombang kedua,” ungkap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand Sapan menambahkan, penerimaan surat keputusan (SK) bagi 1.200 nakes yang lulus PPPK itu, bakal dilakukan dalam waktu dekat. Katanya, pemkab masih menunggu PPPK nakes melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat terbitnya nomor induk PPPK.

“Misalnya daftar riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Untuk penggajian PPPK nakes ini, nanti kita sesuaikan dengan SK mereka. Gajinya itu dari dana transfer pusat berupa dana alokasi umum (DAU) yang masuk ke kas daerah,” tandasnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here