Konawe  

Perekrutan PPK dan PPS Gunakan Aplikasi SIAKBA, Begini Kata KPU Konawe

banner 120x600
banner 468x60
Ketua Divisi SDM Parmas, Andang Masnur saat memberikan arahan saat Uji Coba Aplikasi SIAKBA di Kantor KPU Konawe. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, KONAWE – KPU Konawe menggelar uji coba internal penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Kantor KPU Konawe. Aplikasi ini sebagai salah satu aplikasi yang digunakan KPU dalam menggelar Pemilu 2024.

Khusus untuk perekrutan badan adhoc baik PPK maupun PPS yang rencananya akan mulai dilaksanakan pertengahan november bulan depan nanti sudah akan menggunakan aplikasi tersebut.

banner 325x300

Komisioner KPU Konawe Divisi Parmas dan SDM, Andang Masnur yang ditemui setelah uji coba aplikasi SIAKBA di ruangannya menjelaskan, aplikasi ini telah beberapa kali dilakukan uji coba baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah. Rencananya aplikasi ini akan dilaunching di Kendari saat Rapat Koordinasi Nasional SDM KPU se Indonesia pada tanggal 19-22 Oktober mendatang.

Suasan uji coba aplikasi SIAKBA di ruangan aula kantor KPU Konawe. foto: Ist.

“Uji coba yang kita lakukan hari ini adalah uji coba yang kesekian kalinya. Mengingat aplikasi ini akan digunakan saat menerima pendaftaran badan adhoc yang direncanakan bulan depan,” ujar Andang Masnur.

Andang juga mengharapkan pelamar yang mendaftarkan diri menjadi calon penyelenggara adhoc adalah orang-orang yang mengerti IT. Sebab pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.

“Kita harapkan pendaftar calon badan adhoc kita adalah orang-orang yang tidak gaptek (gagap teknologi). Sebab pendaftran badan adhoc ini sudah berbasis aplikasi. Berkas-berkas yang biasanya hanya dikumpulkan secara manual nantinya akan diupload melalui aplikasi juga,” pungkasnya.

Andang juga menambahkan, bahwa pemilu mendatang menggunakan beberapa aplikasi dalam menunjang kerja penyelenggara pemilu. Dirinya menyebutkan beberapa aplikasi yang digunakan pada Pemilu nanti, misalnya Siakba untuk perekrutan badan adhoc. Ada aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dalam pemutakhiran data pemilih dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang digunakan saat rekapitulasi perhitungan suara.

“Nah kalau penyelenggaranya tidak paham IT kan repot,” tutupnya.

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *