Konawe  

Seorang Pria Diamankan Polres Konawe Diduga Edarkan Sabu

OKEKABAR.COM, KONAWE – Seorang pria berinisial PR (33) warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus menyesali perbuatannya, setelah Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil menemukan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,46 gram dikediamannya di Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe,Jumat ( 26 /8/ 2022 ) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, alat bukti narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram ditemukan berada dalam meja bundar yang berlubang di bagian samping.

Lebih lanjut, Jacub menjelaskan, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Sambaraasi Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh pelaku berinisial PR (33).

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa TKP tersebut, Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan serta melakukan under cover,” tuturnya.

Ia mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan di teras belakang rumah dan didalam rumah terduga.

“Dalam penggeladahan tersangka di saksikan oleh Pak Desa dan Pak RT kemudian ditemukan 1 sachet besar yang berisikan 5 sachet yang diduga sabu, yang berada dalam meja bundar yang berlubang di bagian samping dengan berat Bruto keseluruhan 1,46 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” tuturnya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *