
OKEKABAR.COM, KONAWE – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan diskusi bersama beberapa awak media massa.
Diskusi yang bertajuk ‘strategi media dalam menciptakan Pemilu berkualitas pada Pemilu tahun 2024 di Kabupeten Konawe’ dihadiri ketua Bawaslu Sabdah, Anggota Bawaslu Rahmat dan Indra Eka Putra, serta Arafat selaku pemateri itu berlangsung di salah satu Caffe yang ada di Kabupaten Konawe yakni Rans Cafe, Jumat (2/9/2022).
Ketua Bawaslu, Sabdah mengatakan, peran media massa khususnya yang ada di Kabupaten Konawe sangat membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Terus terang kami sangat terbantu dengan hadirnya media massa. Media massa sebagai penyambung informasi untuk disampaikan ke masyarakat. Masyarakat tidak akan tahu jika tidak di informasikan,” tuturnya.
Sabdah menambahkan, media merupakan pintu awal dalam mengawal pemilu dalam hal pengawasan partisipasif.
“Kita juga sangat terbantu dengan adanya informasi dari media. Media berperan penting, dalam hal kontrol bukan hanya untuk Bawaslu dan juga KPU,” katanya.
Ditempat yang sama Pemateri diskusi, Arafat mengungkapkan, bagaimana peran media massa pemilu atau pemilihan kepala daerah 2024 menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang pers Pada pasal 2 disebutkan. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi. Pendidikan , hiburan, dan kontrol sosial.
“Fungsi pers sebagai media informasi adalah pers menyajikan berbagai informasi bisa melalui tulisan, lisan maupun siaran langsung yang netral , tepat, benar, dan akurat. Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui,”ujarnya.
Mantan ketua Panwaslu Kota Kendari ini juga menyampaikan, pada pemilu atau pilkada 2024. Pers harus turut andil mengambil peran pengawasan dan sosialisasi demokrasi sehat dengan tetap berpedoman pada UU Pers dan Kode etik Jurnalistik.
“Fungsi pendidikan adalah menyajikan informasi yang dapat meningkatkan wawasan masyarakat, sedangkan fungsi control adalah bentuk pengawasan partisipatif terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi