
OKEKABAR.COM, KONAWE – Proses pendaftaran dan verifikasi terhadap partai calon peserta Pemilu sementara berlangsung di KPU tidak terkecuali di Konawe.
Tetapi di Konawe dalam beberapa hari terakhir, KPU Konawe menerima beberapa aduan masyarakat yang namanya dicatut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Ada beberapa masyarakat yang datang langsung di KPU Konawe mengeluhkan nama mereka tercatat sebagai anggota parpol tertentu.
“Kemarin kita menerima aduan dari masyarakat terhadap nama mereka yang terdapat dalam Sipol, padahal yang bersangkutan adalah ASN disalah satu instansi di Konawe,” kata Andang Masnur Komisioner KPU Konawe saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis (8/9/2022).
Andang menyebut, padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 Pasal 2 ayat 1 disebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Hal tersebut kemungkinan besarnya adalah pencatutan sebab ASN/PNS kan dilarang berparpol,” cetusnya.
Olehnya itu Andang menghimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka melalui link infopemilu.kpu.go.id
Andang yang merupakan Komisioner Divisi SDM mengkhawatirkan pencatutan ini akan mempengaruhi perekrutan badan ad hoc (PPK dan PPS) yang akan dilakukan oleh KPU Konawe nantinya.
“Kita khawatir ini nanti akan mempengaruhi perekrutan. Misalkan ada orang yang berminat menjadi penyelenggara baik PPK maupun PPS tapi yang bersangkutan tidak sadar namanya dicatut sebagai anggota salah satu Parpol. Sementara jelas dalam aturannya bahwa penyelenggara pemilu bukan pengurus parpol,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif mengecek dan segera melakukan tanggapan dan klarifikasi apabila memang yang bersangkutan bukan pengurus parpol.
Editor: Redaksi