Kadis Disperindagkop, Jahiudin saat menjelaskan proses pembuatan NIB kepada Sekda, Kepala Ombusdman, Kapolres dan tamu yang hadir. Foto: Okekabar.com

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komitmen pemerintah Kabupaten Konawe dalam upaya perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha terus dilakukan.

Beberapa gebrakan telah dilakukan, salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko dan lebih simpel.

Dibangunnya Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi bukti keseriusan Pemkab Konawe dalam hal perbaikan investasi dan kemudahan pelayanan publik.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Konawe, Jahiudin mengatakan, sebelumnya izin usaha perdagangan harus ada SITU, SIUP, dan HO, tapi sekarang cukup menerbitkan NIB atau Nomor Induk Berusaha saja.

Katanya, saat ini masyarakat yang ingin menerbitkan NIB semakin dipermudah, pihaknya akan memfasilitasi dengan pelayanan prima.

BACA JUGA  PT TPM Terima Kunjungan Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Buton

“Bagi masyarakat yang akan menerbitkan NIB, cukup dengan syarat, KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dari Desa atau Keluarahan, NPWP dan Webbsite,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Konawe yang baru saja diresmikan, dengan proses yang cepat hanya 3 menit asalkan berkas telah dilengkapi dan tanpa biaya apapun atau gratis,

“Hanya 3 menit NIB bisa terbit, namun soal lambatnya jaringan bisa jadi kendala,” imbuh Jahiudin.

Untuk itu, lanjut Jahiudin, pembangunan kabel optik nantinya bisa mengatasi masalah jaringan intenet. Demi peningkatan pelayanan MPP tersebut.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here