Sosialisasi digelar disalah salah restoran yang ada di Konawe.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengelar sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Kamis, (04/08/2022).

Sosialisasi yang dihadiri Bawaslu, Kadis Kesbangpol, Kajari Konawe serta pengurus pengurus partai DPC Konawe.

Komisioner KPU Konawe, Andang masnur mengatakan, sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan agar nantinya semua partai politik yang terverifikasi bisa ikut kontestasi pemilihan umum mendatang.

Andang menambahkan, bahwa pada perayaan Pemilu sebelumnya ada salah satu Parpol tidak ikut dalam pemilihan dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Pemilu 2019 lalu Partai Hanura tidak ikut dalam pemilu Konawe karena calegnya tidak memenuhi syarat administrasi sampai batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

Olehnya itu, dengan adanya kegiatan yang diadakan ini bisa memberikan penyetaraan informasi masih terkait syarat mengikuti perayaan pemilu mendatangkan.

BACA JUGA  Rangkaian HUT KONAWE Pemkab Bersama Polres Gelar Kejuaraan Road Race Jiwel 62 TRM Racing

Kejari Konawe, Musyafir mengatakan, bahwa kegiatan ini juga menurut sebagai upaya agar pemilu mendatang berjalan lancar. Karena kegiatan ini akan membahas data pemilih dan cara menetukan suara sah dan tidak sah.

“Nanti kita bisa menghindari atau membaca di mana saja adanya potensi konfik dalam Pemilu,” ungkapnya.

Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar mengungkapkan bahwa biasanya peserta sosialisasi itu dihadiri oleh sedikit peserta. Namun kali ini hampir semua yang tercatat sebagai partai mengikuti kegiatan sosial tersebut.

“Biasanya hanya tiga sampai lima pengurus partai saja yang datang, namun ini alhamdulillah,” ujarnya.

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait pemilihan ia mengatakan bahwa nantinya akan membuat sosialisasi sampai pada tingkat kecamatan.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here