Pelaku yang Aniaya Remaja Pakai Gir Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku penganiayaan dengan mengunakan Gir motor. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, KONAWE – Berakhir sudah pelarian pelaku penganiayaan remaja di Konawe dengan menggunkan Gir motor beberapa waktu lalu.

Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MA (16) warga di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (reskrim) Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial MRP (20) warga Kecamatan Anggaberi berhasil diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara.

MPR (20) bersama RZ (20) dan MA (18) merupakan tersangka dari kasus pengeroyokan mengunakan gir motor dan benda tajam yang terjadi di kelurahan lalosabila, kecamatan Wawotobi kabupaten konawe.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku MRP (20) pihaknya mengakui telah melakukan penikaman sebanyak 1 kali pada bagian belakang korban,” ungkapnya, (13/07/2022).

Lanjut pihaknya mengungkapkan MRP bersama 2 rekannya yang telah diamankan lebih dulu dua hari yang lalu RZ (20) serta AA (18) secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap MA (16) hingga mengakibatkan luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Konawe.

Dimana, dari keterangan tersangka bahwa penganiayaan tersebut adalah aksi balas dendam karena sebelumnya pernah terjadi Perkelahian antar kedua kelompok yang merupakan anggota geng motor.

Ketiga tersangka Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *