DPRD Konawe Keluarkan SK Hasil Penyempurnaan Ranperda Tentang RPTKA

OKEKABAR.COM, KONAWE – Rapat bersama DPRD Kabupaten Konawe dan Pemda Kabupaten Konawe, diruang Rapat Ketua DPRD Konawe, Kamis, (9/6/2022)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, gelar rapat Penyempurnaan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, yang berlangsung di Ruang kerja Ketua DPRD Konawe, Rabu, (9/6/2022).

Mengeluarkan SK DPRD Kabupaten Konawe Nomor 14 tahun 2022, tentang hasil penyempurnaan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rapat tersebut berdasarkan Undangan Ketua DPRD Konawe nomor : 00/162/2022. tanggal 8 Juni 2022 Perihal Undangan Rapat Penyempurnaan bersama terhadap Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe nomor : 188.34/260/2022 perihal Penyempurnaan Bersama Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kabupaten Konawe. Bedasarakan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor. 306 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam rapat tersebut dihadiri, Pimpinan DPRD Konawe, Komisi III DPRD Konawe Ginal Sambari, Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansya Pagala serta anggota DPRD Konawe antara lain, Sudirman, Ulfiah dan Umar Dema dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe, juga Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, M.Si dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.

Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 14 tahun 2022, tentang hasil penyempurnaan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, beberdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama berdasarakan ketentuan pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda yang telah dilakukan penyempurnaan oleh kepala daerah bersama DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.

Kedua, berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud point pertama perlu menetapkan keputusan Pimpinan DPRD kabupaten Konawe, tentang hasil Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hal lain yang menjadi dasar keputusan tersebut adalah, pertama, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Asing.

Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dengan memperhatikan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 306 tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Berita Acara Penyempurnaan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing nomor 700/13/2022 pada hari Kamis Tanggal 9 Juni 2022.

DPRD Kabupaten Konawe menetapkan, Keputusan DPRD Kabupaten Konawe tentang Hasil Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dan menyetujui Hasil Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Yang selanjutnya persetujuan dimaksud menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengajukan nomor registrasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *