Narapidana dinyatakan bebas di Lapas kelas IIA Bau-Bau. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, BAU-BAU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bau-Bau, Herman Mulawarman menyatakan sebanyak 323 narapidana telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dan satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dari 330 narapidana yang telah diusulkan pada Senin, (02/05/2022).

Menurutnya, tujuh orang dari jumlah tersebut belum menerima remisi dikarenakan ada data yang masih dalam tahap perbaikan. Ia juga mengatakan bahwasannya hal ini terkendala server pusat yang tidak dapat diakses karena kemungkinan seluruh Lapas mengajukan di waktu yang bersamaan.

“Dari jumlah total 418 Warga Binaan ada 95 orang yang belum mendapatkan remisi. Ada juga tujuh orang dari 330 yang diusulkan remisinya datang terlambat karena ada perbaikan, namun kami sudah mengirimkan kembali ke pusat,” ucap Herman.

Lanjut, Herman mengutarakan bahwasannya Remisi Khusus Idul Fitri ini sangat bervariasi berdasarkan perhitungan remisi yang telah dilaksanakan sejak awal narapidana tersebut menjalani pidana di Lapas ini.

“Remisi Khusus Idul Fitri ini sangat beragam. Dari 323 narapidana yang dapat remisi ada 57 orang mendapat remisi 15 hari, 199 orang mendapat remisi satu bulan, 54 orang mendapat satu bulan lima belas hari, 12 orang mendapat remisi dua bulan. Selain itu, ada satu orang narapidana yang beruntung mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas dari Lapas,” ungkap Herman.

Lebih lanjut, Herman mengutarakan bahwasannya remisi ini adalah hak dari seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa terkecuali khususnya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif berdasarkan peraturan perundang-undangan, salah satuhnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA  SMSI Konawe Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Baubau

“Ini adalah hak bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif. Namun, tentunya mereka juga wajib untuk mengikuti seluruh peraturan dan tata tertib di Lapas ini,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwasannya kewajiban tersebut berlaku untuk semua warga binaan baik Tindak Pidana Umum (TPU) maupun Tindak Pidana Khusus (TPK).

“Kami pastikan hak tersebut adalah mutlak adanya. Jika melanggar tentu saja ada konsekuensi yang harus mereka terima, dan hak bagi mereka juga bisa kami cabut,” tegasnya.

Herman berharap bahwasannya warga binaan yang telah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya ini menjadi pribadi yang sadar, tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dimanapun ia berada. Ia pun berharap bahwa keluarga dari warga binaan tersebut dapat menerima kembali serta memberikan dukungan kepada warga binaan untuk menata kehidupannya.

“Semoga warga binaan ini dapat sadar dan juga dapat diterima kembali di masyarakat. Selain itu juga keluarga harus tetap memberikan dukungan kepadanya agar ia tetap mampu menata kembali kehidupannya,” tutupnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here