OKEKABAR.COM, KONAWE – Seorang warga asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diamankan tim Satresnarkoba Polres Konawe usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupten Konawe, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 15.30 wita.
Kasatres Narkoba, AKP Andi Mussakir mengatakan,
berdasarkan info dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba di depan pasar sore Rahabangga, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan BB sabu 0,73 gram dan alat isap bong,” ungkap Andi Mussakir melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di sekitaran wilayah hukum polres konawe.
Diketahui pelaku bernama Turfadillah Alias Dillah (29) asal Dusun VI Suka Maju Kelurahan Lembah Subur Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Redaksi