Dua pria edarkan sabu dan ganja.

OKEKABAR.COM, KENDARI – Dari hasil operasi Pekat Anoa 2022 dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berhasil dibekuk pihak kepolisian di Jalan  Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/4/2022) sekitar pkl 18.30 Wita.

“Barang bukti yang berhasil diamankan  pihak kepolisian Sabu dengan berat bruto  92,63 Gram, Pil Extacy dan Daun Ganja,” ungkap Ditrres Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturahman, Minggu (3/4/2022).

Ia mengungkapkan, kedua tersangka berinisial ER (28) dan DU (29). Penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu .

“Maka pada Hari Sabtu, 2 April 2022 Sekitar pkl 18.30 Wita, pada saat itu tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan upaya penangkapan terhadap Target,” ujarnya.

Eka menjelaskan, kronologi penangkapan pada saat  target melakukan penempelan disekitaran Hotel W.  Setelah dilakukan penangkapan dan tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel W  No. 316 yang dimasukan didalam laci sebanyak 70  paket dengan berat brutto kurang lebih 90.03 Gram. 

BACA JUGA  Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah Ada Putusan MA

“Dimana diakui oleh Target bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya. Kemudian ditemukan pula Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka DU yang disimpan didalam tas samping hitam merk Expedite.co, ditemukan (Enam) Butir Narkotika jenis Inex dengan berat Brutto 2.54 Gram,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Eka ditemukan pula dua  paket diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 2.22 Gram 1 (satu) Unit Hp yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Saat ini tim telah membawa  kedua tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Modus operandinya, Kata Eka Kedua tersangka merupakan pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan  narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here