Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan kepada 832 ASN PPPK di Konawe formasi tahun 2021. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, KONAWE – Sebanyak 832 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Konawe formasi tahun 2021, telah mengantongi nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 832 PPPK itu juga telah diterima, Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK itu menerima SK Pengangkatan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Kamis (7/4/2022).

PPPK formasi tahun 2021 di Konawe yang telah menerima SK tersebut merupakan tenaga pendidik jenjang Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).

832 ASN PPPK itu dinyatakan lulus oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe setelah menjalani serangkaian tes dan bersaing dengan ribuan guru honorer lain se-Kabupaten Konawe.

Sambutan Bupati Konawe di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Foto: Ist

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa meminta kepada 832 ASN jalur PPPK tersebut terus menunjukkan kinerja terbaik dalam bekerja.

Dimana, kata Kery, pengangkatan sebagai ASN bukanlah ujung perjuangan melainkan babak baru bagi guru yang dulunya berstatus honorer untuk mengabdi demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Konawe.

“Semoga kehadiran saudara-saudara dapat memberikan warna positif bagi pendidikan kita. 832 orang ini adalah guru-guru hebat yang terpilih dari ribuan guru honorer yang ada. Teruslah belajar, gali dan kembangkan potensi diri,”

BACA JUGA  Mulai Besok, Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Konawe Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya menuturkan, 832 PPPK Konawe formasi tahun 2021 itu, kini memiliki kualifikasi setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A.

“Jadi, gajinya itu sama dengan PNS golongan 3A. Mereka dapat tunjangan juga tiap bulannya, hanya saja bedanya PPPK tidak ada uang pensiunnya,” beber Ilham Jaya.

ASN PPPK Konawe saat pose bersama Bupati Konawe usai menerima SK pengangkatan. Foto: Ist

Sementara untuk penggajian 832 PPPK itu dibebankan kedalam porsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Konawe.

Ia menambahkan, penempatan guru berstatus PPPK itu telah tertuang dalam SK yang mereka kantongi. Kontrak kerjanya yakni selama satu tahun. Evaluasinya nanti dilakukan oleh Dikbud & BKPSDM Konawe.

“Jadi evaluasinya itu nanti pada saat mau berakhir, apakah kontraknya diperpanjang atau tidak,” singkatnya.

Tak lupa ia mengucapkan selamat atas SK pengangkatan yang telah diterima dan juga selamat bertugas ditempat masing-masing. Harapnya, ASN PPPK ini dapat menunjukkan kinerjanya sehingga bisa menjadi contoh bagi guru-guru lain ataupun kepada masyarakat.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here