Rakor PDPB di Kantor KPU Konawe. Foto: Ist

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan pertama tahun 2022,

Dalam Rakor tersebut diikuti oleh Bawaslu Konawe, Disdukcapil, Polres Konawe, Partai Politik, Pemerintah Kecamatan Unaaha dan beberapa organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di ruang rapat kantor KPU Konawe, Rabu (30/3/2022).

Rakor tersebut tertera data pemilih hasil pleno KPU Konawe dengan jumlah pemilih 169.867 terdiri atas pemilih laki-laki berjumlah 86.043, pemilih perempuan berjumlah 83.824.

Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar menyampaikan, dari rakor bersama stakeholder terkait terungkap bahwa masih tingginya masyarakat wajib sudah memenuhi syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) namun belum melakukan perekaman di Disdukcapil.

“Pihak Disdukcapil mengungkapkan bahwa masih ada 17.342 orang yang telah bersyarat namun belum melakukan perekaman,” ungkap Ketua KPU Konawe.

BACA JUGA  KPU Konawe Siapkan 803 Pantarlih, Akan Datangi Rumah Anda Untuk COKLIT

Jumlah tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan tertinggi ada di Kecamatan Wawotobi sebanyak 1.707 disusul Kecamatan Unaaha 1.475, Kecamatan Pondidaha 975 dan Kecamatan Sampara sebanyak 592 orang yang belum melakukan perekaman dan seterusnya.

Melihat masih tingginya angka masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, KPU, Bawaslu maupun Parpol meminta agar Disdukcapil melakukan upaya bersama pemerintah daerah maupun kecamatan untuk meminta masyarakat segera melakukan perekaman.

Hal tersebut, kata Azwar, dikhawatirkan jangan sampai pada saat proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 masih banyak masyarakat yang berusia 17 tahun belum ber KTP.

“Sebab salah satu syarat untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap menurut UU Nomor 7 tahun 2017 adalah memiliki KTP,” tutupnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here