Konawe  

Cocok Tanam Gadis di Penginapan, 5 Pria Dibekuk Tim Khusus Polres Konawe

banner 120x600
banner 468x60
Timsus Polres Konawe berhasil meringkus pelaku kejahatan seksual dibawah umur. Foto: Ist.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Berawal dari chattingan di media sosial pelaku R dan 4 pelaku lainnya mulai melancarkan aksi bejatnya.

R menchat korban Mawar (nama samaran) untuk dijemput, karena tak punya kendaraan, R lalu menyuruh pelaku A untuk menjemput korban.

banner 325x300

Namun, naas nasib Mawar, ia dibawa ke salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Konawe itu, yang disana sudah menunggu 4 pelaku lain untuk menyetubuhinya di kamar penginapan secara bergantian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan kelima pelaku atas laporan warga bernama Hana (36) yang tak lain adalah ibu korban.

Yang tertuang dalam laporan polisi No : LP/B/177/X/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra dan Laporan Polisi No. LP/B/178/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra.

“Diawali penangkapan pelaku R, kemudian Timsus Polres Konawe kemudian menangkap pelaku lainnya antara lain, AD, AM, SA dan SY di lokasi yang berbeda,” terang Jacub.

Hingga saat ini kelima pelaku masih ditahan di Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D subsider pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara.

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *