Komisioner Bawaslu Konawe bersama Kasek Bawaslu.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Dalam rangka Pemilihan atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bawaslu Konawe akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan mengungkapkan, perekrutan PKD ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023.

Abuldan mengatakan, pendaftaran PKD akan di buka pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/BUMN apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan bila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota*
BACA JUGA  Pengendara Scopy Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pinggir Jalan

a. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja

B. Fotokopi KTP;

c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

D. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir/dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang menunjukkan ijazah aslinya;

e. Daftar Biografi;

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

g. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

H. Pernyataan yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir);

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4) Bersedia bekerja penuh waktu;

5) Kesediaan untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/BUMN selama masa keanggotaan bila terpilih; Dan

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

1) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

2) Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.

3) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Konawe.

4) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi menggunakan Map Snailhetter warna merah dan pakai amplop besar warna coklat.

5) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 sampai 21 Mei 2024.

6) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here