OKEKABAR.COM, KONAWE – Lakukan penilaian di Desa Humboto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe, Dahlan, mengungkapkan beberapa kriteria lomba Desa (Lomdes), Hal tersebut disampaikannya saat sambutan, di Pelataran Kantor Desa Humboto. Kamis, (4/4/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Uepai, perwakilan Danramil Lambuya, perwakilan Polsek Lambuya, para kepala Desa se-Kecamatan Uepai, dan tamu undangan.
Desa Humboto adalah perwakilan Kecamatan Uepai, untuk mengikuti Lomba Desa (Lomdes) tingkat Kabupaten.
Menurut Dahlan, kegiatan ini adalah program nasional, sebagai bahan evaluasi terhadap peningkatan dan keberhasilan pembangunan Desa dan Kelurahan.
“Jadi Sistem penilaiannya mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan selama 2 tahun terakhir, berdasarkan indikator sebagai berikut,” kata Dahlan.
Yang pertama bidang pemerintahan, bagaimana penyelenggaraan pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreatifitas dalam pemberdayaan masyarakat, Desa berbasis teknologi informasi e-government, pelestarian adat dan budaya.
Kedua, bidang kewilayahan meliputi, identitas desa atau kelurahan, batas desa, inovasi, tanggap dan siaga bencana, pengaturan investasi.
Dan ketiga bidang kemasyarakatan meliputi partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas masyarakat.
“Sedangkan syarat tambahan, yaitu data profil desa kelurahan 2 tahun terakhir, peraturan desa tentang RPJMDes, RKPDes dan peraturan desa APBDes,” tutupnya.
Editor: Redaksi