Anggota Bawaslu Konawe, Restu

OKEKABAR.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menghentikan penanganan dugaan kampanye terselubung Penjabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu saat diwawancara awak media, Kamis (16/112023).

“Tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor,” ucap Restu.

Menurutnya, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Apresiasi Tingginya PDRB Konawe Selama Empat Tahun Beruntun

Ia menambahkan, hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan secara berjenjang.

“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Konawe agar i dahulu menyiapkan bukti yang akurat serta saksi yang kompeten. (Rls)

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here