Konawe  

PT VDNI Menunggak Pajak Rp 68 Miliar ke Pemkab Konawe, KPK Beri Warning Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60
Satgas KPK, Dian Patria saat mendatangi PT VDNI bersama Pemkab Konawe, serta Pemprov Sultra.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi objek vital nasional perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Rabu (7/6/2023) siang. KPK mendatangi perusahaan tersebut karena persoalan penunggakan pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Konawe, Cici Ita Ristianti mengatakan, PT VDNI menunggak pajak sebesar Rp 68 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.

banner 325x300

“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp 48 miliar ke Pemkab Konawe,” katanya.

Hal serupa dikatakan Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, jika PT VDNI memang telah menunggak PPJ non PLN. Ia mengaku, pemkab konawe sudah sering menagih tetapi perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.

“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, tetapi hanya menunggaknya saja yang besar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas satgas KPK Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.

“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemenerintah Kabupaten Konawe itu 48,2 Miliar,” ungkapnya.

Dian membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.

“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.

Disisi lain, kehadiran PT VDNI menurut Dian, sangat mendukung apalagi berbicara tentang investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.

“Kami selalu dukung, tetapi harus bermatabat dan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *