Lampiran memo PT OSS yang beredar di media sosial.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) melakukan aksi mogok kerja dengan menuntut tiga tunjangan yaitu tunjangan perumahan, keluarga dan transportasi, Rabu (22/03/2023).

Diketahui aksi mogok kerja ini dilakukan oleh pengurus unit kerja (PUK) kesatuan serikat pekerja nasional (KSPN) dimana anggota organisasi berasal dari karyawan dari dua perusahaan besar di morosi yaitu PT VDNI dan PT OSS.

Terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh tersebut perusahaan PT OSS mengeluarkan surat memo dimana bunyinya memberikan reward terhadap karyawan yang hadir pada tanggal 22-23 Maret 2013.

Tertulis reward yang diberikan perusahaan adalah Rp.100.000 setiap hari jika masuk kerja pada tanggal yang dimaksud.

“Meningkatkan jadwal produksi perusahaan saat ini yang relatif padat, guna meningkatkan upaya kerja karyawan dan memastikan kemajuan produksi perusahaan secara khusus merumuskan kebijakan insentif,” tertulis pada surat tersebut.

BACA JUGA  Soal Imbauan Bawaslu Konawe ke Pj Bupati, Ketua DPRD Ardin: Sah-Sah Saja Asalkan Sesuai Regulasi

Lanjut, Bagi karyawan yang hadir bekerja pada shift siang dan malam pada tanggal 22 Maret 2033 dan shift pagi 23 Maret 2023 akan diberikan reward kehadiran Rp.100.000 per orang yang akan dibayarkan oleh masing-masing departemen secara tunai.

Dalam surat memo tersebut ada dua versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Mandarin. Belum jelas pemberian reward tersebut sebagai upaya perusahaan dalam menghindari karyawan untuk menolak aksi mogok kerja atau dalam peningkatan produktivitas.

Dalam memo tersebut ada enam orang pejabat PT OSS yang bertandatangan diantaranya Manager perusahaan.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here