OKEKABAR.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 orang tersanga pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sultra, Dody mengatakan penetapan 2 tersangka pada Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksudkan adalah Permintaan dan Penerimaan sejumlah uang (Suap/Gratifikasi) pada proses perizinan PT MIDI Utama Indonesia.

“Permintaan dan penerimaan suap terkait proses pemberian perizinan pada PT MIDI UTAMA INDONESIA,” katanya.

Dimana tersangka pertama berinisial RT, saat proses perizinan tersebut ia sebagai sekretaris Daerah Kota Kendari. Katanya juga RT juga pernah menjabat kepala Bappeda kota Kendari.

Lanjut, sedangkan tersangka kedua berinisial SM yang saa itu dalam proses perizinan yang sedang menjabat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembagunan Kita Kendari Bidang Perenca, Pengelola Keuangan Daerah saat SK menjabat sebagai walikota Kendari tahun 2021/2022.

BACA JUGA  Polresta Kendari Jadi Kunjungan Pertama Pj Walikota Kendari Pasca Dilantik

Kata Kasi Penkum kedua tersangka yaitu SK dan SM di proses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

“Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengakui bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan dan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh pihak penyidikan.

Kepala Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pengusutan Kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan kota Kendari khususnya dan seluruh wilayah Sultra pada umumnya.

“Ini sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah dalam proses perizinan agar tidak menghambat proses investigasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk pengambilan keuntungan,” ungkapnya.

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here