OKEKABAR.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023 ini akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat berbincang dengan awak media ini, Selasa (17/1/2023) di Kecamatan Unaaha.

Menurut Rudi sapaan akrab Wakil Ketua II DPRD Konawe, salah satu dari 10 Raperda inisiatif dewan tersebut yakni Raperda Bagi Hasil antara kebun inti dan plasma investasi kelapa sawit di wilayah Kabupaten Konawe.

“Saya pribadi lebih fokus ke Raperda Bagi Hasil Inti Plasma. Kenapa saya fokus ke situ? Karena sudah banyak investor kelapa sawit yang masuk di Konawe itu berbeda-beda bagi hasilnya antara inti dan plasma,” kata Rudi.

Dari sekian investor, Rudi menerangkan pola kemitraan yang diterapkan masing – masing investor itu bervariasi. Ada yang menerapkan bagi hasil 65-35 artinya 65 persen ke investor (Perusahaan) dan 35 persen ke petani (pemilik lahan), ada juga yang menerapkan bagi hasil 80-20, dan 60-40.

Oleh karenanya, DPRD Konawe mencoba meramu dan mendorong Perda inisiatif dewan. Sehingga tujuan terpenting dari kerja sama antara investor dan petani dapat terpenuhi, yakini kerja sama yang saling menguntungkan.

“Artinya masyarakat pemilik lahan bisa menerima manfaat terhadap kerja sama yang telah dibangun dengan pihak perusahaan. Kita ingin petani sawit kita mendapatkan penghasilan yang maksimal, minimal penghasilan perusahaan dan pemilik lahan tidak terlalu timpang. Ini sebenarnya inti dari Raperda inisiatif itu dan semoga tahun ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

BACA JUGA  6 Negara Ini Jadi Pasaran Judi Togel Online 2 Pria di Konawe

Menurut Wakil Ketua DPRD Konawe ini, pihaknya sementara meramu bagi hasil yang ideal antara petani sawit dengan pihak perusahaan. Kata dia, bagi hasil yang ideal itu adalah 60-40, 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk petani.

“Saya kira kalau bagi hasil ini berjalan, baik perusahaan maupun petani sawit kita sudah bisa sama-sama untung,” ujarnya.

Dalam tahapan perumusan Raperda tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Konawe ini menyebut DPRD Konawe akan mengundang semua investor kelapa sawit yang ada di Kabupaten Konawe.

“Sudah pasti, dalam merumuskan Raperda ini kita sudah akan undang pihak Investor Sawit. Kita akan sampaikan ke mereka dan juga tentu kita akan mendengar masukan-masukannya. Intinya, Perda ini akan mengakomodir semua kepentingan. Bukan hanya kepentingan masyarakat tetapi juga kepentingan perusahaan supaya kedua belah pihak bisa bekerja sama dengan baik dan saling menguntungkan,” pungkasnya.

Diketahui, di Kabupaten Konawe ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang sudah mulai produksi. Seperti PT Tani Prima Makmur di Kecamatan Anggaberi, PT Utama Agrindo Mas di Kecamatan Pondidaha, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) Kecamatan Besulutu dan lainnya.

Penulis: Hiswan
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here