Pihak dari Kejari Konawe saat menemui massa aksi.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Adat Tolaki (Fordati) menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe dan Pengadilan Negeri Unaaha untuk mempertanyaakan vonis bebas PT DMS 77, Kamis (2/2/2023).

Hebrianto selaku jendral lapangan (Jenlap) aksi unjuk rasa tersebut mempertanyakan kepada Kajari Konawe dan PN Unaaha terkait keputusan yang diambil.

“Apakah bukti yang dilapangan dan bukti hukum berbeda yang digunakan dalam pengambilan putusan,” ungkap Hebrianto orasinya.

Padahal menurutnya, barang bukti yang mereka ketahui, alat berat berada dikawasan diluar ijin penambangan DMS 77. Serta pihak perusahan juga telah melakukan pembangunan mess serta pembuatan jalan perusaan dijalan tersebut.

Pihaknya menilai bahwa hakim dalam mengabil putusan terkait DMS 77 telah bermain ‘mata’. Oleh karena itu, mereka juga menuntut agar tiga hakim yang telah melakukan vonis bebas agar diberhentikan. Karena sebelum DMS 77, hakim PN Unaaha telah dua kali mengambil vonis bebas kepada terduga pelaku illegal mining.

BACA JUGA  Ketua DPRD Konawe Minta Pemerintah Tindak Tegas Oknum PPPK yang Curang

Menanggapi hal tersebut Kasidatun, Kajari Konawe, Dawin S. Gaja mengatakan bahwa terkait masalah vonis bebas DMS 77 pihak kajari konawe telah melakukan kasasi.

“Kami sudah menyatakan kasis untuk kasus terserbut yang di tujukan ke mahkama agung (MA). Kami akan kawal terus perkara ini secara normative,” katanya di depan masa aksi.

Ia harapkan nanti agar hasil yang keluar biasa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sejalan dengan hal tersebut pihak PN unaaha juga telah mengajukan kasasi kepada MA.

Kata Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati mengatakan terkait masalah yang ditanyakan oleh pihak demonstran bahwa berkas kasasi telah dikirim.

“Berkas sudah dikirim tanggan 24 janurari 2023,” katanya.

Katanya saat ini berkas sudah ada di MA dan telah menjadi tangungjawab MA. Ia mengharapkan agar masa aksi menunggu keputus dari MA.

Ia juga menambahkan terkait putusan hakim ketua PN unaaha tidak punya hak untuk mengintervensi.

Penulis: Hiswan
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here