Tersangka dan barang bukti.

OKEKABAR.COM, KONAWE – Seorang Lelaki yang berinisial B (41) Kelurahan Parauna Kecamatan Anggaberi Kabaputan Konawe yang diduga melakukan tindak pidana mengedar narkoba, dengan barang bukti yang diselipkan di pagar rumah di bekuk Sat Narkoba Polres Konawe.

Penangkapan ini terjadi sekitar pukul (1/2/2023) di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe dengan barang bukti narkoba jeni sabu total berat Bruto 3,64 gram.

Kasat Narkoba Akp. Andi Musakkir Musni mengatakan sebelum penangkapan pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya peradaran narkoba di kelurahan Lalosabila.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” katanya (02/02/2023)

Setelah melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap terduga V (41). Lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di temukan dalam sakunya 0.38 gram yang diduga narkoba jenis sabu.

BACA JUGA  Jaga Netralitas Lembaga, KPU Konawe Perkuat Pengawasan Internal

Lanjut, Kemudian anggota menemukan 4 Sachet Sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok dengan berat total bruto 1.42 gram.

Katanya penggeledahan dilanjutkan di rumah Tersangka V (41) petugas menemukan 2 saset sabu dengan berat bruto 1.86 gram yang ditemukan pada pembungkus rokok.

“Kami juga menemukan 1 buah alat isap bong, 1 korek api, 1 klip yang berisikan 11 sachet kosong,” katanya

Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Katanya modus operandi terduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Hiswan
Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here