Iming-Iming Uang Wanita di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

banner 120x600
banner 468x60

OKEKABAR.COM, KENDARI – Peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kota Lulo tumbuh subur, kali ini Seorang wanita berinisial PS (28) diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari usai mengedarkan narkoba di wilayah Kota Kendari.

PS diringkus di Kost Melati Jalan Salak Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 12.30 wita dengan barang bukti Shabu 5,33 gram.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa penangkapan terhadap PS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kost Melati tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat anggota lidik sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan mengaman perempuan berinisial PS,” Kata Hamka Senin, 30 Januari 2023.

Tim narko10 Polresta Kendari tak hanya sampai disitu, penggeledahan kamar PS menjadi sasaran kedua dan ditemukan sebuah tas kecil warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket diduga berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkusi potongan pipet.

Polisi berpangkat tiga balok emas tersebut menambahkan, Selain narkoba sejumlah barang bukti juga ditemukan, kaleng rokok yang berisikan 10 paket diduga berisi shabu. Kemudian 3 unit timbangan digital,3 klip sachet bening kosong,1 paket pipet ukuran besar dan 2 buah sendok shabu.

“Atas kejadian tersebut PS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” bebernya.

Hamka menuturkan dari hasil introgasi pelaku PS, mengakui sudah 3 kali mengambil tempelan paket diduga Narkotika jenis shabu dari PC, dan untuk paket pertama dan kedua sudah habis dijual.

“Bahwa PS memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 per gram saat menjual Narkotika jenis shabu tersebut Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki PC,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut PS di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Penulis: Iswan
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *